http://nandaleonora.wordpress.com/2012/04/28/pandangan-legal-etik-telemedicine-dalam-keperawatan/

Menurut saya: Telemedicine itu legal karena cakupan telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan administrasi ) jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi.

 

Landasan teori: Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai komunikasi audio , visual  dan data. Termasuk perawatan, diagnosis , konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Cakupan telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan administrasi ) jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif dua arah, komputer, dan telemetri ) dengan melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lain. Secara sederhana, telemedicine sesungguhnya telah diaplikasikan ketika terjadi diskusi antara dokter dan perawat membicarakan masalah pasien lewat telepon .

 

http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/10/04/tren-dan-issue-legal-dalam-keperawatan-profesional/